LEMBAGA PEMASYARAKATAN DESA
LPMD Sebagai wadah organisasi msyarakat yang memiliki tugas dan fungsi membantu Pemerintah Desa dan Mitra Kepala Desa pada berbagai program dan bidang pembangunan seperti ekonomi, sosial budaya pendidikan, kesehatan lingkungan hidup, serta keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk mendukung dan mensukseskan pembangunan di berbagai bidang dimaksud. LPMD mengemban tugaas membantu, memfalitasi, memotivasi serta menggerakkan segenap potensi yang ada di Desa dan mendukung program-program pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa beserta jajarannya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara luas.
VISI
"Mewujudkan Kemandirian dan Kesejahteraan Masyarakat Desa Di Berbagai Bidang Kehidupan"
MISI
1. | Membantu memfasilitasi, memotivasi serta menggerakkan potensi, partisifasi dan swadaya gotong royong masyarakat Desa |
2. | Membantu dan mendukung program-program Pemerintah yang masuk di Desa dengan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Kepala Desa beserta jajarannya |
3. | Membantu memfasilitasi, membentuk dan membina potensi usaha serta kreatifitas masyarakat di Desa |
4. | Koordinasi dan evaluasi secara berkala bersama Pemerintah Desa, BPD, PKK Karang Taruna Toga dan Toma serta elemen masyarakat lainnya terkait sejumlah program dan agenda pembangunan di Desa |
5. | Menjalin harmonisasi, kerja sama dan kekompakkan baik antara sesama pengurus LPMD maupun elemen masyarakat lainnya |
TUGAS DAN FUNGSI | |
1. | Konsep Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa " Pengertian Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalaah Lembaga, Organisasi atau Wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan |
2. | Sebelum disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ( LKMD ). Tujuan utama dibentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat desa |
Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, menurut Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam Pelaksanaan urusan pembangunan, sosial, kemasyarakat dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut : | |
Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa | |
1. | Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif |
2. | Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat |
3. | Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan |
Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa | |
1. | Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan |
2. | Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan msyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia |
3. | Peningkatan kwalitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat |
4. | Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipasif |
5. | Penumbuh kembangkan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat |
6. | Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup |
Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui : | |
1. | Peningkatan pelayanan masyarakat |
2. | Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan |
3. | Pengembangan kemitraan |
4. | Pemberdayaan masyarakat |
5. | Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat |