Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga). Dalam sistem birokrasi di Indonesia, biasanya RT (Rukun Tetangga) berada di bawah RW (Rukun Warga).
Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan.
1. | Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah ( RW dan Lurah) |
2. | Memelihara kerukunan hidup warga |
3. | Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat |
4. | Pengkoordinasian antar warga |
5. | Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah DaerahPenanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga |
Rukun tetangga yang ada di Desa Tanjung Sawit berjumlah 22 RT(Rukun Tetangga), sebagai berikut :