Rukun Warga (RW) adalah istilah pembagian wilayah di bawah Kelurahan. Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.
Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan.
 
 
Adapun Tugas dan Fungsi Ketua RW adalah sebagai berikut :
 
  1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
  2. Memelihara kerukunan hidup warga
  3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
  4. Membantu menyebarluaskan dan mengamankan setiap program pemerintah
  5. Menjembatani hubungan sesama anggota masyarakat dengan pemerintah
  6. Bertanggungjawab penuh terhadap kelangsungan jalannya roda keorganisasian Rukun Warga
  7. Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangaunan dan kegiatan warga lainnya di lingkungan RW yang berbentuk swadaya dan/atau gotong royong dengan melibatkan seluruh warga mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan
  8. Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih, sehat, secara gotong royong
  9. Memastikan terjalin kerjasama yang baik antar sesama pengurus RT dan RW serta antara pengurus RT/RW dengan warga
  10. Mengkoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja masing-masing seksi dalam struktur organisasi RW
  11. Mengkoordinasikan pelaksanakan tugas dan program kerja seluruh RT yang ada dalam rangka mencapai sinergi bersama
  12. Bersama-sama dengan pengurus RT menampung dan  mencari solusi atas masalah-masalah            kemasyarakatan yang dihadapi warga
  13. Bersama dengan Sekretaris, dan seksi terkait lainnya untuk memberikan pelayanan administratif kepada warga
  14. Mengkomunikasikan aspirasi warga kepada pihak pemerintah serta mengkomunikasikan berbagai informasi relevan yang berasal dari pihak pemerintah atau dari pihak-pihak lain kepada seluruh warga
  15. Memimpin delegasi RW dalam melakukan hubungan/kerjasama dengan pihak-pihak luar
  16. Melakukan reshuffle/ rotasi kepengurusan RW jika dianggap perlu
 
 
Mempunyai Fungsi :
  1. Pengkoordinasian antar ketua-ketua RT diwilayahnya
  2. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan                Pemerintah Daerah
  3. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga
 
Berikut adalah nama-nama Ketua Rukun Warga (RW) Desa Tanjung Sawit :
 
No Nama No RW Wilayah Kerja No HP
1 Ngadimin RW 001 Dusun I - Manunggal Jaya 0852 7427 2185
2 Parmo RW 002 Dusun II - Manunggal Jaya 0822 2682 5320
3 Nanang Mujiono RW 003 Dusun II - Mekar Jaya 0852 7168 6020
4 H. Tusiman RW 004 Dusun II - Mekar Jaya 0813 7161 4510
5 Poniran RW 005 Dusun III - Mukti Jaya 0823 9238 3681
6 Usman Bancin RW 006 Dusun III - Mukti Jaya 0823 9141  7062
7 Surono RW 007 Dusun IV - Maju Jaya 0821 7443 3423
8 Muslim RW 008 Dusun IV - Maju Jaya 0853 7456 5385
9 Bukhori RW 009 Dusun IV - Maju Jaya 0822 8673 6880